Untukdan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 22 Januari 2005 sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugal sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya, dengan uraian seperti dibawah ini.
Tergugattersebut, Penggugat telahmenyampaikan rereplik secara tertulis tertanggal 02 Pebruari 2011, yang pada pokoknyaberbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI :1 Bahwa, Penggugat tetap berpegang teguh pada dalil gugatan dan repliknya sertamenolak dalil jawaban dan duplik Tergugat, kecuali yang tidak bertentangandengan dalil gugatan dan replik Penggugat dan secara tegas diakui kebenarannyadi muka persidangan.2 Bahwa, mohon dicatat, bahwa Tergugat di muka persidangan telah secara tegasmengakui : Tahapanreplik dan duplik dapat saja diulangi sampai terdapat titik temu antara Penggugat dengan Tergugat atau dapat disimpulkan titik sengketa antara Penggugat dengan Tergugat atau tidak tertutup kemungkinan hakimlah yang menutup kemungkinan dibukanya kembali proses jawab-menjawab ini, apabila mejelis hakim menilai, bahwa replik yang diajukan Penggugat dengan duplik yang diajukan oleh Tergugat hanya mengulang-ngulang dalil yang telah pernah dikemukakan di depan sidang.
Berdasarkanreplik tertanggal 05 Maret 201 4, maka perkenankan kami mengajukan duplik sebagai berikut : DALAM KONPENSI Bahwa pada prinsipnya Termohon tetap pada pendiriannya sebagaimana telah disampaikan pada jawaban dan dalam gugatan Rekonpensi.
Dalamcontoh replik perceraian Anda harus mencantumkan pengantar, umumnya berkaitan dengan siapa saja yang dikuasakan. Sebagai contoh adalah kepada seorang Advokat atau beberapa Advokat. Kemudian pengantar tersebut juga berisi tentang awalan apa saja yang akan Anda serahkan kepada Majelis Hakim. Atauapabila Majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Hal : Duplik konpensi dan replik rekonpensi Kudus, 05 September 2011. Kepada Yth. Untuk dan atas nama Fathimah binti Ahmad dengan ini kami menyampaikan duplik dalam konpensi dan replik dalam rekonpensi, adapun pada pokoknya sebagai berikut : Jadi urut-urutannya dalam persidangan perdata adalah: Pembacaan gugatan → Jawaban → Replik → Duplik Dalam kasus Anda, Anda sedang menghadapi gugatan cerai. Ini artinya istri Anda yang menjadi penggugat, dan Anda yang menjadi tergugat. Ini artinya, Anda tidak mungkin mengajukan replik, karena replik merupakan hak dari penggugat, bukan tergugat. go074kD.
  • xro3wh03dc.pages.dev/351
  • xro3wh03dc.pages.dev/41
  • xro3wh03dc.pages.dev/85
  • xro3wh03dc.pages.dev/339
  • xro3wh03dc.pages.dev/29
  • xro3wh03dc.pages.dev/310
  • xro3wh03dc.pages.dev/165
  • xro3wh03dc.pages.dev/230
  • xro3wh03dc.pages.dev/325
  • contoh replik dan duplik perceraian